Proses STNK dan BPKP akan diurus oleh Dealer sebagai bagain dari tanggung jawab penjualan unit. Adapun dalam proses ini dealer akan menunjuk biro jasa untuk melakukan pengurusannya. Proses ini diinisiasi oleh pengajuan faktur ke AHM sebagai pembuat. Faktur yang diterima akan dilengkapi oleh dealer dengan KTP (dokumen identitas) pembeli dan akan diserahkan ke biro jasa untuk pengurusannya. Adadpun jika ingin melakukan pemesanan nomor kendaraan harap dilakukan pada inisiasi penjualan.
Lama proses:
1. Proses STNK memakan waktu maksimal 14 hari kerja (jika tidak ada forcce majeur dari samsat)
Proses BPKP memakan waktu sampai 45 hari kerja untuk pembelian secara cash maka BPKP dapat diambil ke dealer dengan menunjukan bukti-bukti pembelian dan kepemilikan. Jika pembelian dilakukan melalui jalur kredit maka BPKP akan diambil oleh perusahaan pembiayan dan akan diserahkan ke anda pada saat berakhirnya pembayaran (pelunasan)